Samarinda (ANTARA) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur telah menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi setempat berinisial EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana hibah bansos pada tahun anggaran 2013.
EW yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim tahun 2013 telah ditetapkan sebagai tersangkanya sejak 3 Februari 2020, jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa kepada awak media di Samarinda, Minggu,
Damus menambahkan, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa uang suap sebesar Rp100 juta yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif yakni Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu.
"Uang tersebut menjadi bukti EW menerima duit sebagai imbalan karena telah membantu Eko untuk mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim di 2013 sebesar Rp500 juta," terang Damus.
Damus mengaku bahwa barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta itu memang tidak banyak.
Namun delapan saksi yang telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut termasuk Eko Sukasno sebagai saksi ahli.
Diduga EW menerima imbalan 20 persen untuk meloloskan permohonan dana hibah.
"Itu berarti Rp100 juta dari Rp500 juta dana hibah yang didapat tersangka Eko Sukasno. Tetapi, tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan," pungkasnya.
Untuk diketahui kasus dugaan suap atau gratifikasi ini sebelumnya disidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda.