Samarinda (ANTARA) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan pada aksi demo mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis (5/10) di depan gedung DPRD Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media di Samarinda,Jumat, menjelaskan pada aksi tersebut petugas kepolisian mengamankan sembilan orang peserta aksi yang terindikasi melakukan aksi anarkisme.
"Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada barang bukti dan membawa senjata tajam," jelas Kapolresta Arif Budiman.
Kapolres mengatakan dua orang tersangka tersebut berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Samarinda.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis badik dan kayu balok untuk merusak fasilitas publik.
"Dua pemuda ini berinisial FR (24) dan WJ (22). Sajam jenis badik di dapati polisi dari badan FR saat diamankan ketika aksi berlangsung," jelasnya.
Bahkan salah satu tersangka diduga akan melukai petugas polisi dengan senjata tajam yang dibawanya.
"Anggota kami mengalami luka goresan di bagian tangan. Kalau kami melihatnya ini bukan unjuk rasa lagi karena suda membawa sajam. Kami akan pidanakan, karena kami harus bertindak tegas," tegasnya.
Atas tindakannya, polisi menjerat FR dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan WJ disanksi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Menurut Kapolres, penahanan sembilan massa aksi ini tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sebab diduga masih banyak pendemo lainnya yang melakukan aksi anarkis serupa.
"Sudah pasti ini mereka siapkan dan rencanakan, mereka hbahwa pagar itu kami kunci sehingga mereka tidak bisa masuk ke dalam. Ya kemungkinan ada dalangnya, tentu akan kami dalami untuk mengungkapnya," bebernya.
Tak hanya melakukan pendalaman kasus, Arif juga menyebut kalau ke sembilan pemuda ini terlebih dulu menjalani test narkoba dan COVID-19.
Hasilnya, satu di antaranya mendapatkan hasil reaktif COVID-19, sedangkan hasil test narkoba masih belum keluar hingga konferensi pers siang tadi dilakukan.
Namun hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan tersebut, sembari melengkapi alat buktinya.
Meski dua di antara telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tujuh sisanya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intens oleh pihak kepolisian.
"Kami masih mendalami peran mereka (tujuh pemuda yang diamankan)," sambungnya.
Disinggung mengenai adanya tindakan represif dari aparat kepada para demonstran, Arif menjawab kalau pengamanan aksi sudah sesuai standar operasional prosedur.
Arif juga meminta kepada publik, agar peristiwa seperti ini jangan hanya dilihat dari satu sisi saja.
"Pengamanan kemaren sudah sesuai dengan SOP. Kami tetap mengamankan jalannya unjuk rasa meski tidak ada pemberitahuan. Karena sudah mencapai batas waktu yg ditetapkan dan massa sudah bertindak anarkis, maka kami harus melakukan tindakan tegas untuk menjaga kondusifitas," tegasnya.
Polisi tetapkan dua tersangka perusakan saat demo di DPRD Kaltim
Jumat, 6 November 2020 22:10 WIB
Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada barang bukti dan membawa senjata tajam