Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beragam kemudahan berusaha, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kemudahan berusaha jadi hambatan dalam menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi. Sehingga, pemberlakuan UU Cipta Kerja jadi terobosan mengatasi hambatan itu," kata Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma dalam acara bertajuk "Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja" di Rumah BUMN Yogyakarta, sebagaimana siaran pers, di Jakarta, Selasa.
Panutan mengatakan, pemerintah melengkapi hadirnya UU Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang di dalamnya mengatur soal pemangkasan prosedur perizinan.
"Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan," kata Panutan.
Panutan menjelaskan, pemangkasan prosedur dalam proses pengajuan perizinan ini memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan legalitas atau badan hukum usahanya.
Sebab, legalitas usaha sangat penting untuk mengakses perbankan, mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa (PJB), dan berbagai insentif lainnya.
Terlebih lagi, kata dia, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
Staf Khusus Presiden Putri Tanjung yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan ada sejumlah hal yang harus dimiliki pengusaha agar usahanya bisa terus bertahan dan berkembang.
"Jadi pengusaha di era sekarang harus adaptif, harus mau berkembang dengan segala perubahan teknologi dan sebagainya, harus cepat melihat dan menciptakan peluang. Kemudian, terus berpikir kreatif, menciptakan inovasi baru. Pengusaha harus punya growth mindset, terbuka untuk belajar hal baru, terbuka untuk berkolaborasi," tutur Putri yang juga merupakan seorang pengusaha muda.
Acara bertajuk "Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja" diikuti oleh 50 pengusaha UMKM bidang kriya berusia muda secara hybrid. Mereka berasal dari Yogyakarta, Solo, Demak, Semarang, dan Pekalongan.
KSP pastikan UU Cipta Kerja hadirkan kemudahan berusaha UMKM
Selasa, 19 Oktober 2021 12:44 WIB
Jadi yang tadinya ribet, sekarang hanya dikategorikan berdasarkan risikonya. Kalau risikonya rendah, hanya perlu nomor induk berusaha saja. Jadi barrier to entry-nya dihilangkan,