Samarinda (ANTARA) -
Polresta Samarinda mengungkapkan hasil penyidikan kasus remaja berinisial SI (17) yang diduga membunuh teman sekolah, Alfa (18), dengan jenazah ditemukan terbungkus karung di selokan Jalan Mawar, Samarinda, pada 25 Oktober 2023.
"Motif pembunuhan tersebut karena ada rasa iri dan dendam pelaku terhadap korban," ujar Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.
Ary mengatakan, pelaku mengaku kesal karena korban bisa membeli motor baru dan ponsel baru, tapi tidak mau membayar hutangnya. Pernyataan pelaku lantas disanggah oleh keluarga Alfa, yang menyebut justru pelaku yang meminjam uang ke korban.
Pelaku dan korban, lanjutnya, merupakan teman satu sekolah dan sering bermain bersama.
Pada hari kejadian, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke jalan Lambung Mangkurat dengan motor milik korban. Namun di tengah perjalanan, pelaku menyerang korban dari belakang dengan mencekik lehernya hingga pingsan.
"Setelah itu, pelaku memukuli kepala korban dengan tangan kosong hingga tewas. Pelaku, kemudian meninggalkan jasad korban di lokasi dan pergi ke Pasar Segiri untuk membeli karung. Pelaku berniat memasukkan jasad korban ke karung dan membuangnya ke selokan," ujar Ary.
Baca juga: Polresta Samarinda selidiki kasus jasad terbungkus di ruas selokan
Namun, rencana pelaku gagal karena ada warga yang melihat. Pelaku panik dan melarikan diri.
Sepeda motor dan ponsel korban juga dibawa. Pelaku kemudian membuang ponsel korban di sekitar Jalan Mawar untuk menghilangkan jejak.
"Keluarga korban yang khawatir karena tidak ada kabar dari korban selama dua hari, melaporkan ke polisi bahwa korban hilang," ucap Ary.
Kepolisan kemudian melakukan pencarian dengan menggunakan sistem pelacakan ponsel. Polisi berhasil menemukan lokasi ponsel korban dan menemukan jasad korban di Jalan Mawar.
Kepolisian juga berhasil menangkap pelaku di Tenggarong, Kutai Kartanegara, setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi.
"Kami menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain sepeda motor Mio gear warna silver, helm putih, baju korban, ponsel, dan jam tangan milik korban," ujar Ary.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan.
Baca juga: Pembobol rumah kosong di Penajam terancam tujuh tahun penjara