Penajam (ANTARA) -
"Pelaku Y, 36 tahun, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Minggu, seusai melakukan gelar perkara.
Satreskrim Polres Penajam Paser Utara menetapkan tersangka Y setelah melakukan gelar perkara kasus pencurian dan pembobolan rumah kosong, serta berdasarkan keterangan korban dan pelaku, berikut barang bukti yang disita.
Baca juga: Pembobol rumah di Penajam diancam tujuh tahun penjara
"Jendela depan dan samping rumah korban dalam keadaan kosong dibobol atau dirusak oleh pelaku," kata Dian.
Personel Jatanras Polres Penajam Paser Utara, lanjutnya, menemukan barang bukti satu unit komputer tablet saat menggeledah tempat kos pelaku.
Baca juga: Polres Penajam ungkap dua kasus curanmor, empat pelaku