Balikpapan (ANTARA) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya pemerasan dan pelecehan seksual secara dalam jaringan (daring/online) terhadap seorang remaja putri warga negara Swedia oleh seorang pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Polda Kaltim berhasil menyelamatkan korban dari kejahatan seksual berbasis digital, sekaligus menyelamatkan pelaku agar tidak diproses secara hukum di luar negeri, dalam hal ini di Swedia,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat konferensi pers di Balikpapan, Rabu (16/7).
Yuliyanto menyampaikan korban merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun, sedangkan pelaku diketahui berinisial AMZ (20), warga Balikpapan.
Perkara itu, lanjut Yulianto, bermula dari laporan seorang ibu berkewarganegaraan Swedia yang meminta perlindungan hukum bagi anaknya karena menjadi korban pemerasan seksual berbasis digital oleh warga Indonesia.
Namun karena pelapor berdomisili di luar negeri, penanganan perkara tidak dapat dilakukan melalui laporan resmi sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jika kasus itu diproses di Swedia, pelaku bisa saja dikenakan sistem hukum di sana melalui ekstradisi. Tapi karena kebesaran hati pihak keluarga korban, mereka memilih untuk tidak menempuh jalur itu,” ujar Yuliyanto.
Berdasarkan pertimbangan keluarga korban, penyidik Polda Kaltim menempuh pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang melibatkan komunikasi dan kerja sama dengan otoritas Swedia, serta Kedutaan Besar RI di Stockholm.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima Mabes Polri melalui Interpol dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swedia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim sejak awal Juni 2025, dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas daring terduga pelaku.
“Korban dikenali sebagai target pelaku yang beroperasi melalui aplikasi komunikasi seperti Discord, Instagram, dan game daring Roblox,” ungkap Meilki.
Modus pelaku adalah menjalin komunikasi secara intens dengan korban, lalu secara perlahan meminta korban mengirimkan konten bermuatan pribadi.
"Kemudian pelaku mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut bila permintaannya tidak dipenuhi," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 15 Juli 2025 polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan. Dalam pemeriksaan, AMZ mengakui seluruh perbuatannya.
“Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, satu laptop, lima akun Gmail, akun media sosial seperti Instagram, TikTok, Discord, WhatsApp, akun Roblox, serta bukti transaksi digital melalui PayPal,” kata Meilki.
Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, menambahkan bahwa komunikasi antara pelaku dan korban bermula sejak 2024 melalui platform permainan daring.
“Awalnya mereka saling mengenal lewat akun game. Kemudian komunikasi berlanjut ke email, dan aplikasi Discord yang merupakan platform percakapan daring,” kata Ariansyah.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat membangun kedekatan emosional dengan korban, hingga korban merasa nyaman dan bersedia menuruti permintaan yang tidak pantas.
“Hubungan digital ini menimbulkan rasa percaya dari korban. Dari penyelidikan kami, korban mengirimkan 10 foto dan 20 video dalam kurun waktu Juli 2024 hingga dua hari sebelum pelaku diamankan,” ujar Ariansyah.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang sebesar 500 dolar AS kepada korban. Ibu korban sempat mengirimkan 50 dolar, namun tidak ada pengiriman lanjutan setelahnya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan forensik digital memastikan bahwa konten tersebut belum sempat disebarluaskan.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Dari sisi hukum di Indonesia, unsur penyebaran konten asusila belum terpenuhi. Karena itu, kami tidak dapat menggunakan ketentuan pidana dalam UU ITE,” jelas Ariansyah.
Ia menambahkan, keterbatasan laporan resmi dari pihak korban yang berdomisili di luar negeri juga menjadi kendala yuridis.
“Yang kami terima adalah informasi, bukan laporan pro justitia. Jadi secara formil, proses hukum pidana tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menangani perkara ini secara profesional dan dengan prinsip kehati-hatian.
Salah satunya dengan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama tentang ancaman kejahatan seksual daring lintas negara.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, agar lebih waspada terhadap potensi pemanfaatan platform digital oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Polda Kaltim tangkap 4 terduga perampasan kendaraan di Balikpapan
Pewarta: Muhammad Solih JanuarEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026