Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampasan kendaraan dan pemerasan dengan modus penagihan utang.
“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan pers di Balikpapan, Rabu (21/5).
Ia mengemukakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menyusul laporan korban berinisial EP (33) yang mengaku kehilangan mobil dan uang tunai sebesar Rp20 juta akibat aksi intimidasi oleh sekelompok penagih utang (debt collector).
Yuliyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pada 2 Mei 2025 saat sopir travel milik EP menurunkan penumpang di depan salah satu hotel di Jalan MT Haryono, Balikpapan Kota.
Kemudian, tiga orang tak dikenal menghampiri sopir dan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan MTF.
"Di tempat itu, mereka merampas kunci dan satu unit mobil milik korban," ujarnya
Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa sopir menandatangani surat berita acara penyerahan kendaraan.
Lantas, korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian berupaya menebus kendaraannya ke kantor MTF di Bontang, namun diminta membayar Rp20 juta secara tunai agar mobil dikembalikan.
"Transaksi penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di kawasan Mall BSB Balikpapan," jelasnya.
Merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian hingga Rp320 juta, EP kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.
"Polisi bergerak cepat mengamankan empat pelaku masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47)," tutur Yuliyanto.
Dalam proses penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp20 juta, lima unit telepon genggam, serta dua dokumen terkait pembiayaan.
Yuliyanto menjelaskan, tindakan para pelaku tidak sesuai prosedur hukum, dimana penarikan kendaraan oleh debt collector semestinya dilakukan dengan surat resmi dan didampingi aparat kepolisian.
"bukan dengan cara intimidasi," katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan perampasan dan pemerasan dengan dalih penagihan utang termasuk tindak pidana yang bisa diproses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami kejadian serupa. Penagihan utang harus sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara kekerasan atau ancaman,” ujar Yuliyanto.
Lanjutnya, Polda Kaltim terus berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang, demi menjamin rasa aman masyarakat.
Para tersangka kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.
"Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut," ucapnya.
Yuliyanto menambahkan bahwa Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pembiayaan untuk memastikan agar prosedur penarikan kendaraan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.