Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita 5.280 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari praktik ilegal, dengan meringkus 12 tersangka.
"Modus operandi para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi serta barcode MyPertamina secara berulang," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi di Samarinda, Selasa.
12 tersangka ini ditangkap dari 11 kasus berbeda selama operasi pada periode Maret hingga April tahun 2026.
Bambang menjelaskan total barang bukti yang disita kepolisian meliputi 3.050 liter Pertalite dan 2.230 liter solar.
Para pelaku menjual kembali BBM subsidi tersebut ke pasaran demi meraup keuntungan Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.
Kepolisian terus melakukan pendalaman meskipun belum menemukan indikasi kuat penjualan BBM ilegal ini ke sektor industri.
Petugas juga menyita delapan unit mobil, empat tangki modifikasi, dan lima drum besi sebagai barang bukti.
Barang bukti pendukung lain yang disita mencakup 201 jeriken, 67 barcode MyPertamina, serta beberapa pelat nomor palsu.
Baca juga: Polda Kaltim lindungi rumah kosong ditinggal mudik
Wilayah pengungkapan kejahatan ini meliputi Direktorat Reskrimsus dua kasus, Polresta Balikpapan satu kasus, dan Polresta Samarinda satu kasus.
Jajaran Kepolisian Resor Berau juga membongkar tiga kasus penimbunan, disusul oleh Polres Kutai Barat dengan empat kasus.
"Modus kejahatan seluruh tersangka di berbagai daerah nyaris serupa, yakni menggunakan mesin pompa dan tangki bahan bakar modifikasi," ungkap Bambang.
Disampaikan dia, tersangka di Berau menggunakan truk jungkit berkapasitas tangki 240 liter dan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
Lanjutnya, tersangka di Kutai Barat tertangkap basah saat memindahkan Pertalite menggunakan empat mesin pompa ke dalam puluhan jeriken.
Bambang meminta secara tegas agar para petugas SPBU lebih jeli dan waspada saat mengawasi kendaraan konsumen yang mengisi bahan bakar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.
"Penegakan hukum ini dipastikan tidak akan berhenti di sini saja," tegasnya.
Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam jaga hari besar keagamaan di Kaltim
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026