Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda atas keberhasilannya mengungkap kasus prostitusi daring.
"Pelaku prostitusi daring yang berhasil diungkap Unit PPA Polresta Samarinda berjumlah empat orang, sedangkan korbannya ada dua perempuan dengan usia 15 tahun dan 16 tahun," ujar Plt Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Zaina Yurda di Samarinda, Selasa.
Ia berharap ke depan Unit PPA Polresta Samarinda dapat terus bersinergi dengan instansi terkait di kabupaten/kota terkait, terutama dalam usaha meniadakan kasus prostitusi dan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Dinas KP3A Kaltim juga menerima aduan masyarakat terkait kekerasan melalui Satgas PPA, kemudian melakukan sosialisasi serta advokasi kepada masyarakat.
Prostitusi daring yang berhasil diungkap jajaran Unit PPA Polresta Samarinda pada akhir Oktober 2020 berlangsung di dua kota, yakni di Samarinda dan Balikpapan.
Kemudian para pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan prostitusi daring yang diungkap ini dilakukan melalui aplikasi pesan singkat Michat.
"Pemberian apresiasi ini berupa sertifikat penghargaan, harapannya adalah sebagai pemacu semangat Unit PPA Polresta Samarinda untuk terus mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim," ucapnya.