Ujoh Bilang, Mahakam Ulu (ANTARA) - Warga yang ingin mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) namun tidak ada partai politik yang mendukung, bisa tetap maju melalui jalur independen atau perseorangan dengan hanya memerlukan minimal 2.385 dukungan.
Komisioner KPUD Kabupaten Mahulu Florianus Nyurang di Ujoh Bilang, Minggu mengatakan, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya bagi warga yang ingin mendaftarkan diri menjadi bakal calon bupati, karena pendaftaran selain dari jalur parpol juga dibuka peluang dari jalur perseorangan.
Nyurang yang juga Kepala Divisi Hukum KPUD Mahulu ini melanjutkan, bagi daerah yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak sampai 250 ribu jiwa, maka jumlah dukungan untuk balon yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah minimal 10 persen.
Sedangkan di Mahulu, lanjutnya, jumlah DPT-nya ada 23.850 orang, sehingga 10 persen dari jumlah itu adalah 2.385 jiwa. Ini berarti Balon Bupati Mahulu yang akan mendaftar ke KPUD setempat melalui jalur perseorangan harus membawa dukungan berupa fotocopy KTP minimal 2.385 lembar.
Selain membawa fotocopy KTP sebanyak itu, persebaran dukungan bagi calon perseorangan juga harus mencakup lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Di Mahulu terdapat lima kecamatan sehingga paling tidak KTP tersebut tersebar dari tiga kecamatan.
KTP yang disodorkan ke KPUD Mahulu, nantinya akan diverifikasi oleh tim untuk memilah mana KTP yang boleh disertakan dan mana yang tidak boleh disertakan untuk mendukung calon perseorangan tersebut.
KTP yang boleh disertakan seperti harus warga yang memiliki hak pilih di Mahulu. Sedangkan KTP yang tidak boleh disertakan adalah warga yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan kriteria lain yang telah ditetapkan KPU.
Parpol yang bisa langsung mendaftarkan kadernya untuk maju dalam Pilkada Mahulu 2020 hanya ada dua, yakni Partai Gerindra yang memiliki sembilan kursi di DPRD Mahulu dan PDIP yang memiliki keterwakilan empat kursi di DPRD Mahulu.
"Untuk parpol lain yang ingin mendaftarkan kader sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, boleh saja, asalkan mereka berkoalisi sampai minimal empat kursi di DPRD Mahulu. Kalau untuk calon perseorangan tidak dibatasi sepanjang dukungannya cukup," ucap Nyurang.