Samarinda (ANTARA) - Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah disepekati bersama, arah kebijakannya difokuskan pada pembangunan yang berkelanjutan alias SDGs, sehingga mulai proses perencanaan harus mengarah pada agenda kerja tersebut.
"Kesepakatan untuk memfokuskan arah kebijakan PUG ini muncul saat dilakukan Bimtek Rencana Aksi Pokja PUG kabupaten/kota se-Kaltim di Samarinda, kemarin," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Zaina Yurda di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan bahwa prinsip penanganan PUG menganut prinsip No One Left Behind, yaitu tidak seorangpun ditinggalkan, yakni dengan memastikan kelompok rentan, minoritas dan marginal tidak satu pun diabaikan agar tujuan pembangunan melibatkan semua pihak bisa tercapai.
Ia juga berharap melalui Kelompok kerja (Pokja) PUG akan muncul banyak ide untuk rumusan kebijakan yang mampu mengatasi kesenjangan, sekaligus untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua sektor pembangunan.
Menurutnya, bimbingan teknis (bimtek) yang baru diselenggarakan tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi peran strategis Pokja PUG, terutama dalam mendorong pelaksanaan PUG dan menyusun Rencana Aksi Pokja PUG mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
“Melalui bimtek tentu menghasilkan peningkatan komitmen dan peran Pokja PUG di tiap lini, sehingga akan dapat mendukung percepatan pelaksanaan PUG di lintas daerah,” ujarnya.
Setiap isu gender, lanjutnya, harus terintegrasi dalam proses penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional di semua instansi dan lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota.
"Sedangkan Pokja PUG sebagai wujud pelembagaan, merupakan wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi maupun lembaga di daerah," katanya.
Yurda juga mengatakan bahwa tantangan dalam pelaksanaan PUG di daerah, yakni kenyataan di lapangan yang menunjukkan bahwa fungsi dan peran Pokja PUG belum maksimal.
Ini terjadi karena masih minimnya pemahaman anggota Tim Pokja PUG dengan fungsi dan tugasnya masing-masing, termasuk peran masing-masing SDM penggerak di daerah yang kurang jelas dan kurang berimbang.