Samarinda (ANTARA) - Pemprov Kaltim terkesan gercep atau gerak cepat dalam penyelesaian segmen batas daerah di Kaltim, sejauh ini pemprov diakui telah menyelesaikan sekitar 27 segmen batas daerah.
“Itu terdiri atas 13 segmen batas antar provinsi dan 14 segmen batas antar kabupaten, untuk segmen batas antar provinsi sudah ada 4 segmen batas selesai dan telah ditetapkan Permendagri atau hanya sisa 9 dan segmen batas antara kabupaten sudah ada 5 segmen batas selesai dan telah ditetapkan Permendagri juga hanya menyisakan 9 segmen,” kata Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui sambutan tertulis disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi.
Dia mengungkapkan itu saat membuka Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penyelesaian Segmen Batas Daerah Antar Kabupaten/Kota di Kaltim, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/9).
Menurut dia, khusus pada segmen batas daerah yang masih berselisih oleh masing-masing daerah yang berbatasan agar pemerintah provinsi segera melakukan fasilitasi kembali dengan mempedomani Permendagri No 141/2017 tentang penegasan batas daerah dengan memperhatikan dokumen dan proses-proses fasilitas yang sudah pernah dilakukan
Hal tersebut salah satunya mendasari fasilitasi dan koordinasi penyelesaian segmen batas daerah antar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kaltim. Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari proses-proses sebelumnya, sehingga rapat menjadi proses klarifikasi data dan peta batas yang akan membahas segmen batas antar kabupaten kota dan segmen batas antar provinsi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur .
“Dalam penegasan segmen batas kita perlu memperhatikan pasal 34 Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah dan juga Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (KSP),” katanya.
Dikatakannya bahwa ada beberapa dampak nyata dengan selesainya penegasan batas daerah. Mulai dari adanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, dan kejelasan pertanahan.
Kemudian efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat dan kejelasan pengelolaan perizinan, SDA, dan perkebunan, serta perizinan lainnya, Terakhir kejelasan luas wilayah dan mempermudah pengaturan tata ruang daerah tempat mempermudah penyusunan daftar pemilih atau pemilu dan Pemilukada.