Bontang (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pendidikan Kota Bontang memperbolehkan sekolah menerima bantuan dari masyarakat namun dilarang memungut biaya operasional, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011.
"Jadi pungutan jelas dilarang karena sudah ada aturan Permendikbud No.60/2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan untuk SD dan SMP, tetapi boleh mendapatkan bantuan baik sekolah negeri atau swasta. Karena bantuan tidak hanya untuk panti asuhan, tempat ibadah saja, sekolah juga bisa dibantu dan itu termasuk ibadah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, Dasuki, di Bontang, Rabu.
Ia mengatakan, pungutan dilarang karena saat ini berbagai gelontoran dana telah masuk ke sekolah, seperti Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Murid, Bantuan Siswa Miskin, Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN OTA), dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
"Pemerintah pusat pun sebagai konsekuensi melarang pungutan sekolah, saat ini telah menaikkan alokasi BOS (bantuan operasional sekolah) lebih dua kali lipat," kata Dasuki.
Ketika disinggung sekolah swasta yang masih menarik dana dari siswa, kepala dinas termuda di Kota Bontang itu menjelaskan bahwa untuk biaya investasi bisa meminta masyarakat, tetapi untuk biaya operasional sekolah swasta murni dari pemerintah.
Bantuan pun, katanya, harusnya disisir dulu dan itu pun bagi yang mampu dan mau. Sekolah swasta, ujarnya, merupakan mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Bontang saat ini telah memiliki sembilan SMP, sedangkan komposisi SMU dan SMK pada posisi 53 persen dan 47 persen.
"Komposisi yang diharapkan SMA dibanding SMK adalah 30:70 persen. Untuk itu, melalui Dirjen, Bontang mendapat alokasi program pembangunan satu unit SMA/SMK, dan saya tetapkan untuk pembangunan SMK," ujar Dasuki.
Lokasi SMK dirasakan cocok untuk wilayah Berbas Tengah yang nantinya merupakan SMK unggulan. Alternatif lainnya di Bontang Lestari berdekatan dengan "boarding school".
Dalam menunjang kompetensi lulusan SMA, maka Bontang akan membuka pendidikan akademi komunitas setara D1 dan D2 sehingga bagi yang kurang mampu tidak perlu ke luar daerah.
"Ada tiga program studi yakni kimia analis untuk menunjang kluster industri gas dan kondensat, teknologi hasil penangkapan menunjang sektor perikan, alat berat dalam menunjang sektor pertambangan," ujar Dasuki. (*)
Dinas Pendidikan: Sekolah Boleh Terima Bantuan
Rabu, 14 Maret 2012 6:43 WIB