Balikpapan (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi diberi kepercayaan menjadi nara sumber Sosialisasi PP No17/2018 Tentang Kecamatan dan Permendagri No130/2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Kegiatan gagasan Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim tersebut diselenggarakan, di Balaikota Balikpapan, Senin (22/7).
Dihadapan unsur BPKAD kabupaten/kota se Kaltim, Bappeda kabupaten/kota se Kaltim, DPMD kabupaten/kota se Kaltim, bagian pemerintahan kabupaten/kota se Kaltim, serta camat Kabupaten/kota se Kaltim, Jauhar menyampaikan secara merinci terkait kegiatan yang bisa dibiayai Dana Kelurahan.
“Secara umum mekanisme penggunaan Dana Kelurahan diatur dalam Permendagri 130/2018 yang terdiri dalam 6 Bab dan 20 Pasal. Kegiatan yang bisa dibiayai Dana Kelurahan ada dua, yakni pembangunan sapras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat,” sebut Jauhar.
Untuk pembangunan sapras kelurahan digunakan untuk pembiayaan pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Diantaranya pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan sapras lingkungan pemukiman, sapras transportasi, sapras kesehatan, dan sapras pendidikan dan kebudayaan.
Rincian Sapras Lingkungan seperti untuk jaringan air minum, drainase dan selokan, serta untuk sarana pengumpulan dan pengolahan sampah. Untuk Sapras Tarasportasi diantaranya jalan pemukiman, jalan poros kelurahan, dan sapras transportasi lainnya.
Rincian Sapras Kesehatan diantaranya MCK untuk umum dan komunal, Posyandu dan Pembianaan Terpadu, serta sapras kesehatan lainya.
Sedangkan untuk Pemberdayaan Masyarakat terdiri dalam enam kelompok, yakni pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengelolaan kegiatan pengembangan UMKM, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
“Penentuan kegiatannya dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Jika ada penambahan atau perubahannya harus melalui musyawarah antara lurah dengan LPM Kelurahan. Musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan penentuan tambahan atau perubahan kegiatan melalui berita acara,” jelasnya.
Mekanisme penganggarannya, Pemkab/pemkot mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembanunan sapras dan pemberdayaan masyarakat.. Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.
Anggaran kegiatan pembangunan sapras dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dialokasi untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, kabupaten yang memiliki kelurahan, dan kota yang memiliki desa. Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK, ditambah DAU tambahan.
Sementara daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana dea terendah yang diterima desa ditambah DAU tambahan.(DPMPD Kaltim/arf)