Samarinda (ANTARA) - Lurah Sempaja Utara, Dimas Kamasuara menegaskan Dana Kelurahan (DK) tahap I Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda sudah cair dan direalisasikan sesuai program yang ditetapkan.
“Untuk tahap pertama kita fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ada empat macam program pemberdayaan yang kita tetapkan dilaksanakan tahun ini,”ujar Dimas Kamasuara ketika dikonfirmasi, Selasa (30/7).
Adapun empat program dimaksud pemberdayaan PKK berupa pelatihan pembuatan manik, tali rajut, dan tas, kemudian pemberdayaan kader posyandu dilatih untuk masalah kesahatan, pemberdayaan budidaya durian dan lada, serta pemberdayaan keselamatan kebakaran.
Diakui, seluruh kegiatan pemberdayan masyarakat dimaksud sangat dibutuhkan masyarakat se Kelurahan Sempaja Utara.
Seperti pemberdayaan PKK, dimaksudkan agar kaum ibu memliki kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pemberdayaan kader posyandu maksudnya agar kualitas pelayanan kesehatan melalui posyandu semakin baik.
Terkait pemberdayaan budidaya durian dan lada tentu agar kualitas tanaman pertanian dan perkebunan petani produktif dan bernilai tambah.
“Sebagai contoh durian, petani masih banyak menanam durian kampung yang hanya mampu berbuah sekali musim setahun kita akan datangkan petani yang berhasil agar mereka bisa panen tidak mengenal musim,” katanya.
Untuk lada diakuinya hanya penguatan bagi petani lada yang sudah dapat bantuan dan pelatihan budidaya lada dari provinsi.
Sedangkan pemberdayaan kebakaran penting karena di wilayah Sempaja Utara tidak ada posko pemadam kebakaran. Dengan pelatihan diharap masyarakat bisa tanggap bencana untuk mengurangi dampak saat terjadi bencana.
Dia mengaku DK Sempaja Utara baru bisa direalisasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk kegiatan sarana prasara masih terkendala petunjuk teknis yang masih belum jelas.
Untuk diketahui mekanisme penggunaan Dana Kelurahan diatur dalam Permendagri 130/2018 yang terdiri dalam 6 Bab dan 20 Pasal. Kegiatan yang bisa dibiayai Dana Kelurahan ada dua, yakni pembangunan sapras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan sapras kelurahan digunakan untuk pembiayaan pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Diantaranya pengadaan, pembangunan, dan pemeliharaan sapras lingkungan pemukiman, sapras transportasi, sapras kesehatan, dan sapras pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan untuk Pemberdayaan Masyarakat terdiri dalam enam kelompok, yakni pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengelolaan kegiatan pengembangan UMKM, pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.