Penajam (ANTARA) - Pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja tanpa keterangan akan dibahas pekan depan atau Senin (13/5).
"Tim Etik targetkan rekomendasi sanksi tiga PNS indisipliner dibahas Senin (13/5)," tegas Wakil Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika dihubungi, Sabtu.
"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiga PNS indisipliner dari Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera diserahkan," jelasnya.
Menyusul akan diserahkannya LHP tersebut menurut Alimuddin, Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan rapat pembahasan sanski tiga PNS indisipliner tersebut mulai pekan depan atau Senin (13/5).
LHP Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara itu lanjut ia, sebagai dasar pembahasan sanksi terhadap ketiga PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan.
"Kami bahas sanksi bagi tiga ASN tidak masuk kerja melebihi dari batas waktu yang ditentukan sesuai LHP Inspektorat," tegas Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
PNS pelanggar disiplin jam kerja tersebut dua orang merupakan pejabat eselon IV (kepala seksi) di Kelurahan Lawe-Lawe dan Kelurahan Sepan.
Dokter spesialis berstatus ASN di lingkungan Dinas Kesehatan juga dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Alimuddin menyatakan, ketiga PNS tersebut telah melakukan pelanggaran cukup berat dengan tidak masuk kerja menjalankan tugas dan fungsinya melebihi 46 hari kerja.
Dari hasil pemeriksaan awal Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan pemecatan bagi dua ASN yang bertugas di kelurahan, karena tiga kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Sementara ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan masih diberi pembinaan karena dinilai pro aktif terhadap panggilan pemeriksaan.