Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Sekrearis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) HAPM Haryanto Bachroel menyatakan pihaknya sangat serius dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tentunya peraturan tersebut kita terapkan, ini untuk pembinaan PNS yang merupakan abdi masyarakat," ujar HAPM Haryanto Bachroel saat dihubungi di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur, Senin.
Dalam PP 53 tersebut, katanya, diatur mengenai hukuman PNS yang mangkir tanpa alasan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung berapa hari seorang PNS tidak hadir atau mangkir dari pekerjaannya tanpa alasan.
Menurut Haryanto, adanya PP 53 tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin serta kinerja PNS karena di dalamnya sudah jelas sanksi yang akan diterima PNS yang mangkir.
"Jadi tidak perlu sering mengimbau secara lisan agar PNS disiplin, karena dengan penegakan PP 53 ini tentunya PNS sudah mengerti sanksi apa yang bakal diterima jika mangkir tanpa alasan," katanya.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar H Cairil Anwar mengatakan ada beberapa PNS yang terancam diberhentikan karena berdasarkan laporan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), PNS tersebut tidak hadir di kantor lebih dari 46 hari kerja.
Dia menambahkan, selain itu ada puluhan nama PNS lainnya yang bakal menerima hukuman karena melanggar PP 53 tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah.red) sambil menunggu proses dan keputusan SKPD masing-masing," ungkapnya.
Dikatakannya hal tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam menerapkan PP 53 tahun 2010. Dalam waktu dekat Pemkab Kukar juga akan mengumpulkan seluruh daftar absensi SKPD, guna memantau kehadiran PNS.
Sanksi Bagi PNS Yang Bolos Kerja Tanpa Alasan, sesuai PP 53/2010 adalah:
* 5 Hari : Teguran Lisan
* 10 hari : Teguran Tertulis
* 11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis
* 16-20 hari : Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
* 21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
* 26-30 hari : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
* 31-35 hari : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
* 36-40 hari : Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
* 41 - 45 hari : Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
* lebih 46 hari : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. (*)