Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan akan terus menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya tak menggembor-gemborkan PP 53 itu, tapi peraturan itu terus kami tegakkan," ujarnya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (6/9) pagi yang diikuti pegawai di lingkungan sekretariat dan instansi lainnya.
Dalam PP 53/2010 tersebut, diatur mengenai hukumuan PNS yang mangkir tanpa alasan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian. Hal tersebut tergantung berapa hari seorang PNS tidak hadir.
Adanya PP 53 tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin serta kinerja PNS, karena di dalamnya sudah jelas sanksi yang akan diterima PNS yang mangkir.
Menurut Bupati Rita, disiplin pegawai itu harus ditegakkan, bahkan kedepan akan ada PNS yang diberhentikan. Berdasarkan laporan kepada Bupati, ada satu hingga tiga PNS yang diberhentikan karena melanggar PP 53 itu.
"Kami lakukan ini agar Kukar lebih baik, saya ingin aparat pemerintah berkerja maksimal sehingga tujuan akan mudah tercapai, dan masyarakat terlayani lebih baik lagi," harapnya.
Di akhir amanatnya Rita mengatakan akan terus berupaya membawa Kukar lebih baik, di antaranya yaitu dengan menghilangkan pelayanan birokrasi yang lambat.
"Mari kita rubah dari diri sendiri, dengan reformasi birokrasi ini mudahan kita mampu mewujudkan Kukar lebih baik," demikian imabunya kepada seluruh PNS KUkar. (*)