Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diingatkan apabila melakukan pelanggaran terhadap netralitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) maka terancam terkena sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"Bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar netralitas di pilkada, sudah pasti diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada ampunan," tegas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Rabu.
Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat dan terbukti melakukan politik praktis, lanjut dia, dipastikan mendapatkan sanksi berat dan langsung dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pada pesta demokrasi itu para ASN tidak boleh ikut aktif terlibat politik praktis maupun kampanye, tetapi satu sisi PNS juga bakal memilih pasangan calon peserta pilkada.
"Dengan adanya hak pilih setiap orang pasti mencari tahu figur yang akan dipilih, tapi bagi ASN tetap tidak ikut aktif politik praktis maupun kampanye," jelasnya.
"Jadi diingatkan PNS di lingkungan pemerintah kabupaten untuk menjaga netralitas dari sekarang dalam pelaksanaan pilkada," tambahnya.
Netralitas yang dimaksud adalah ASN tidak ikut terlibat langsung dalam suksesi peserta pilkada, seperti menjadi tim sukses atau ikut kampanye calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada yang bakal dipilih pada 27 November 2024.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mendorong PNS untuk menyalurkan hak politik atau hak suara pada pilkada, tetapi tidak boleh ikut mendukung kontestan pilkada secara terbuka.
Pada pesta demokrasi itu, kata dia, diharapkan para ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kepentingan politik.
PNS juga agar netral di media sosial (medsos) selama tahapan hingga pencoblosan Pilkada 2024, jangan sampai memberikan komentar, tanda menyukai, atau membagikan postingan di medsos yang bersifat mendukung pasangan calon tertentu.
Netralitas merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pegawai ASN dan non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Tohar.