Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur(Kaltim) Makmur Marbun, mengingatkan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah etika dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara.
"Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali," tegas Pj Bupati Makmur Marbun di Penajam, Sabtu.
ASN tanpa terkecuali, katanya harus netral dalam pilkada, sudah ada aturannya terutama peraturan netralitas ASN dalam Pilkada.
Aparat pemerintah wajib taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yang menegaskan mereka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya terus mengedukasi untuk menyegarkan pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
Kemudian juga memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul dalam tahapan pilkada.
Aturan yang ditetapkan maupun kode etik, katanya harus dipatuhi dan aparat pemerintah hendaknya jadi teladan, profesionalisme dan berintegritas.
"Setiap pelanggaran netralitas tidak hanya merusak kredibilitas, juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, menghindari tindakan secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap pasangan calon tertentu," katanya.
ASN atau PNS dan aparat pemerintah desa, katanya harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia, demikian Makmur Marbun.(Adv)