Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 1.011 pegawai, baik PNS (pegawai negeri sipil) maupun honorer lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mangkir pada hari pertama kerja pascalibur Idul Fitri 1435 H.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terbanyak yang pegawainya tidak masuk kerja yakni di lingkup sekretariat dewan (sekwan) yang mencapai 200 pegawai, kemudian di Biro Umum sekprov 71 pegawai, Satuan Polisi Pamong Praja 65 orang, Biro Keuangan Sekprov 33 pegawai, Bappeda 31 orang, Kesbangpol 13 orang, Dinas Pendidikan 12 orang serta Diskominfo enam pegawai sehingga total yang mangkir pada hari pertama kerja mencapai 431 pegawai.
"Itu baru data sementara. Namun, untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak," tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim M Yadi Robyanoor, Senin.
Sementara, pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Gubernur Kaltim di Kantor Dinas pekerjaan Umum dan Kimpraswil, ditemukan 580 pegawai yang tidak masuk pada hari pertama kerja pascacuti bersama Idul Fitri.
Ke-580 pegawai yang tidak masuk kerja tersebut terdiri, 37 PNS daerah, 285 PNS pusat serta 258 pegawai honorer.
"Pegawai yang tidak masuk kerja hari Senin ini ada yang cuti, sakit serta tidak ada keterangan dan belum termasuk yang sedang menjalankan tugas luar kota. Tetapi yang jelas, kami sudah memberi peringatan agar tidak menambah libur pascacuti bersama. Seharusnya, sebagai pegawai sudah tahu kewajibannya ikut apel dan mengisi absensi sehingga tidak perlu lagi diperingatkan," ujar Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Taufiq Fauzi.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak usai menggelar sidak di sejumlah SKPD kepada wartawan di Samarinda, Senin, mengatakan akan mengevaluasi PNS maupun pegawai honorer yang tidak masuk pada hari pertama kerja tersebut.
"Tentu, hal ini akan kami eveluasi dan terlebih dahulu mendata berapa jumlah PNS dan pegawai kontrak yang tidak masuk sebab dasar hukum penindakan berbeda-beda. Jika PNS sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sementara pegawai kontrak diatur dalam peraturan gubernur (pergub)," katanya.
"Kami akan cek juga, apkah PNS dan pegawai kontrak selama ini kelakuannya memang begitu yakni sering tidak masuk kerja. Tentu, mereka akan diberi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dan itu sudah ada aturannya," tegas Awang Faroek Ishak. (*)