Penajam (ANTARA Kaltim) - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak masuk pada hari pertama kerja pascacuti bersama Idul Fitri.
Wakli Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait disiplin PNS dan pegawai honorer, didampingi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin mengatakan, ketiga PNS itu belum masuk kerja karena tidak mendapatkan tiket balik pada hari terakhir libur lebaran.
"Berdasarkan informasi, PNS yang tidak masuk kerja disebabkan tidak mendapatkan tiket pada hari terakhir liburan lebaran," ungkap Mustaqim.
Ketiga PNS tidak masuk kerja pada hari pertama itu kata Mustaqim, satu pegawai dari Kecamatan Penajam dan dua orang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Namun ia menilai, kehadiran PNS dan pegawai honorer dihari pertama masuk kerja pascacuti bersama lebaran cukup memuaskan.
"Dari hasil sidak, disiplin PNS dan pegawai honorer cukup baik, hanya ada satu sampai tiga orang saja yang tidak masuk kerja pascacuti bersama," kata Mustaqim.
PNS yang tidak masuk kerja pascacuti bersama lebaran tersebut kata dia, tetap didata dan akan diberikan sanksi berdasarkan aturan disiplin kepegawaian.
"Pemberian sanksi itu merupakan kewajiban kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersangkutan untuk memberikan teguran langsung," ujar Mustaqim.
Instansi yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat pada hari pertama kerja pascacuti bersama Idul Fitri lanjut dia diantaranya, Disdukcapil dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah berjalan normal.
Sementara, Pelaksana tugas BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin menambahkan, PNS yang yang membandel atau tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Sebelum cuti bersama, bupati telah menghimbau kepada seluruh PNS, bahwa hari pertama, harus masuk kerja. Jadi tidak ada alasan tidak dapat tiket. Atasan PNS yang tidak masuk kerja itu, harus memberikan sanksi, baik itu teguran lisan, tertulis atau surat pernyataan tidak puas," tegas Alimuddin. (*)