Penajam (ANTARA Kaltim) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa yang dikucurkan pemerintah, sehingga terhindar dari masalah hukum.
"Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kepala desa terjerat persoalan hukum, seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah," tegas Mustaqim ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Mustaqim menyampaikan hal itu setelah meninjau pengerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, yang dinilai tidak layak.
Wabup sangat kecewa melihat hasil pengerjaan pembangunan jembatan yang pembiayaannya menggunakan dana desa dengan nilai sekitar Rp250 juta.
"Pembangunan jembatan di Desa Sumber Sari itu tidak layak dan terkesan asal-asalan," ujarnya.
Dari pengamatan di lapangan, kondisi jembatan yang pengerjaannya baru mencapai sekitar 40 persen itu sudah mengalami keretakan di beberapa bagian.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berulang kali mengingatkan pemerintah desa selaku penyelenggara kegiatan lebih memerhatikan penggunaan dana desa dan tidak main-main dalam mengelolanya.
Data yang dihimpun mencatat, sejak 2014 hingga 2017, setidaknya sudah empat kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditahan aparat hukum akibat kasus penyalahgunaan dana desa.
Keempat kades itu masing-masing Desa Binuang, Girimukti, Tengin Baru, dan Babulu Darat. Mereka dijebloskan ke penjara akibat bermain-main dalam pengelolaan dana desa.
"Sudah ada empat kades yang sejauh ini tersangkut permasalahan hukum dan itu sangat berdampak pada pelayanan masyarakat. Makanya, saya ingatkan sekali lagi jangan menyalahgunakan dana desa," tegas Mustaqim.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap kepala desa yang terbukti telah menyelewengkan dana desa.
"Kalau ada penyelewengan dan korupsi, ya tidak ada pilihan harus ditangkap, karena korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera, sehingga tidak ditiru oleh desa-desa lain," katanya.
Ia menambahkan bahwa Kemendes PDTT sudah memperkuat Satgas Dana Desa yang diketuai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto. Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.(*)
Wabup: Kepala Desa Jangan Menyalahgunakan Dana Desa
Rabu, 15 November 2017 20:32 WIB