Penajam (ANTARA) - Rekapitulasi penghitungan surat suara hasil pencoblosan atau pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih di tingkat kecamatan dan dijadwalkan pada 27 hingga 29 April 2019 di tingkat kabupaten.
"Saat ini rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 masih di tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana ketika dihubungi, Senin.
Penghitungan surat suara di tingkat kecamatan tersebut lanjut ia, dimulai sejak Kamis (18/4), dan diharapkan tahapan rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan berjalan lancar.
Waktu penghitungan surat suara yang dibutuhkan di tingkat kecamatan dengan 200 TPS jelas Irwan Syahwana, sekitar 10 hari, sedangkan untuk di kecamatan yang jumlah TPS di bawah 200 sekisar lima hari.
"Estimasi rekapitulasi penghitungan surat suara di Kecamatan Penajam dengan 234 TPS dperkirakan berlangsung selama 10 hari," ujarnya.
Sementara untuk penghitungan surat suara di Kecamatan Babulu dengan jumlah 121 TPS dan Kecamatan Sepaku 106 TPS ditargetkan rampung dalam lima hari.
Untuk rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Waru dengan 54 TPS lanjut Irwan Syahwana, telah selesai dalam waktu tiga hari.
"Surat suara dalam kotak suara hasil penghitungan di Kecamatan Waru sudah digeser dan diamankan di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara," ucapnya.
"Kami masih menunggu penghitungan surat suara di tiga kecamatan lagi, dan ditargetkan pada 27-29 April 2019 penghitungan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten mulai dilaksanakan," tambah Irwan Syahwana.
Untuk keamanan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan tersebut, dijaga ketat oleh 10 orang personel kepolisian dibantu aparat TNI.
Penghitungan dimulai dari surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota sesuai Peraturan KPU Nomor 3, 4 dan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara.