Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengecekan kotak suara untuk memastikan kesiapan penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Kami lakukan sosialisasi dan pengecekan kotak suara yang akan dihitung sebagai persiapan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Kamis.
Pengecekan kotak suara di gudang KPU Penajam itu disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Forum.Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan peserta pemilu di daerah setempat.
Penghitungan ulang surat suara dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengharuskan 147 tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melakukan penghitungan ulang surat suara.
Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat tentang PHPU untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.
"Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS berada di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Yamin.
Dua TPS itu masing-masing TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Yamin menambahkan penghitungan ulang surat suara dijadwalkan pada 26 Juni 2024 sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 mengenai tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara pascaputusan MK.
Dalam surat keputusan tersebut, KPU RI menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, kemudian 6 dan 13 Juli 2024 untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan MK
"Penghitungan ulang surat suara dilakukan di kantor KPU dengan pertimbangan keamanan dan didukung pengamanan dari kepolisian," katanya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara segera menyurati seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menghadirkan sanksi pada saat perhitungan ulang surat suara itu.
"Kami lakukan sosialisasi dan pengecekan kotak suara yang akan dihitung sebagai persiapan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Kamis.
Pengecekan kotak suara di gudang KPU Penajam itu disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Forum.Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan peserta pemilu di daerah setempat.
Penghitungan ulang surat suara dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengharuskan 147 tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melakukan penghitungan ulang surat suara.
Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat tentang PHPU untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.
"Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS berada di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelas Yamin.
Dua TPS itu masing-masing TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Yamin menambahkan penghitungan ulang surat suara dijadwalkan pada 26 Juni 2024 sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 mengenai tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara pascaputusan MK.
Dalam surat keputusan tersebut, KPU RI menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, kemudian 6 dan 13 Juli 2024 untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut putusan MK
"Penghitungan ulang surat suara dilakukan di kantor KPU dengan pertimbangan keamanan dan didukung pengamanan dari kepolisian," katanya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara segera menyurati seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menghadirkan sanksi pada saat perhitungan ulang surat suara itu.