Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menggelar penghitungan ulang hingga 300 surat suara di 25 tempat pemungutan suara (TPS) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024.
"Hari ini, kami melakukan penghitungan ulang surat suara di 25 TPS. Artinya, ada 25 kotak suara," ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono di Balikpapan, Rabu.
Penghitungan ulang dilakukan terhadap surat suara DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus melakukan penghitungan ulang surat suara, terdapat 25 TPS di Kota Balikpapan yang dilaksanakan pada Rabu 26 Juni 2024 dan berlangsung di Hotel Grand Senyiur.
Total suara dari 25 TPS di Kota Minyak itu diproyeksikan mencapai 200-300 surat suara.
KPU Kota Balikpapan membuka tiga panel untuk penghitungan ulang surat suara dengan perkiraan penghitungan ulang surat suara untuk satu TPS dalam dua jam.
Prakoso mengatakan penghitungan ulang surat suara terhadap 25 TPS itu dibagi dalam tiga panel. Dengan demikian, satu panel melakukan penghitungan ulang surat suara untuk delapan TPS.
"Jadi perkiraannya delapan TPS dikalikan dua jam. Proses penghitungan ulang surat suara bisa berlangsung selama 16 jam," katanya.
KPU Kota Balikpapan memperkirakan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara selesai pada KAmis (27/6) dini hari atau sekira pukul 00.00 WITA jika berlangsung tanpa jeda.
Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara itu, lanjut Prakoso, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. KPU kabupaten dan kota mengambil alih peran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Anggota KPU Kota Balikpapan melaksanakan tugas sebagai KPPS pada penghitungan ulang surat suara, yang dihadiri 18 saksi dari partai politik dengan dengan diawasi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengamanan dilakukan kepolisian di daerah yang memiliki slogan Kota Beriman itu, demikian Prakoso Yudho Lelono.