Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 14 orang narapidana yang beragama Kristiani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tanjung Redeb, menerima remisi Natal.
Kepala Rutan M Ikhsan SE di Tanjung Redeb, Senin (26/12), mengatakan, pemberian remisi sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari 14 orang tersebut seluruhnya hanya mendapat Remisi Khusus 1 (RK1) karena merupakan warga binaan dengan masa hukuman yang masih lama.
"Dengan dasar pengajuan permohonan remisi dari pihak Rutan sini ke pusat," ungkap Ikhsan.
Secara simbolis pemberian remisi dilakukan oleh Karutan pada kesempatannya dalam apel pemberian remisi Minggu (25/12).
Dasar pertimbangan pengajuan ke 14 warga binaan tersebut, dituturkan Ikhsan, berdasarkan pemantauan selama mereka menjadi penghuni Rutan yang berada di jalan Murjani II Tanjung Redeb itu berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran yang berlaku di dalam wilayah Rutan merupakan salah satu syarat utama.
Dirinya juga menegaskan, dalam pengurusan remisi bagi warga binaan tersebut tidak dikenakan biaya apapun.
Hal itu, menurut dia, merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM yang diadopsi Rutan dalam menyikapi komitmen nasional anti korupsi.
"Jadi ini perlu diketahui juga oleh seluruh masyarakat bahwa tidak ada pungutan bagi warga yang mengurus pengajuan permohonan remisi, semua ditanggung pemerintah, termasuk pungutan lainnya kami
tegaskan tidak ada," ungkapnya.
Remisi atau potongan masa tahanan bagi Napi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan.
Namun demikian, remisi tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut apabila yang bersangkutan ternyata melakukan pelanggaran. Hal itu disampaikan Ihksan kepada seluruh warga binaannya agar setalah mendapat remisi tetap menjaga prilaku dalam kesehariannya.
Penyampaian itu juga disampaikan kepada penghuni lain agar kelak dapat diajukan dalam setiap momentum pemberian remisi seperti HUT RI, atau hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. (*)
Narapidana 14 Orang Dapat Remisi Natal
Selasa, 27 Desember 2011 4:24 WIB