Penajam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menahan seorang pejabat setempat terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikuasai oleh negara.
"Puluhan hektare lahan yang terbagi dalam 50 surat keterangan kepemilikan tanah ditandatangani tersangka pada 29 Maret 2010," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Susilo ketika ditemui, Kamis.
Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menandatangani surat keterangan kepemilikan tanah yang dikuasai oleh negara itu saat menjabat sebagai Camat Penajam.
Kasus pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah itu bergulir menurut Budi Susilo. berawal saat PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) melaporkan ke Kepolisian Daerah atau Polda Kaltim pada 23 April 2017.
Surat keterangan kepemilikan tanah itu diterbitkan di atas lahan PT KMS yang berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam pada 2010.
PT KMS melaporkan kasus tersebut lanjut Budi Susilo, karena perusahaan memiliki sertfikat HGU (hak guna usaha) di atas lahan yang diterbitkan surat keterangan kepemilikan tanah itu.
Namun ada pembelaan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Camat Penajam, bahwa tandatanganya pada surat keterangan kepemilikan tanah tersebut dipalsukan.
"Pembelaan atas tanda tangan di surat keterangan kepemilikan tanah itu dipalsukan akan dibuktikan saat sidang di pengadilan," tegas Budi Susilo.
Surat keterangan kepemilikan tanah yang dikuasai negara tersebut diserahkan kepada sejumlah warga, termasuk salah satu warga berinisial Rhn yang menerima kuasa untuk diterbitkannya surat keterangan kepemilikan lahan itu.
Warga berinisial Rhn tersebut juga sudah ditahan oleh Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, bahkan Rhn telah menggadaikan lahan itu kepada orang lain.
"Keduanya ditahan di Rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan keduanya dikenakan pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Budi Susilo.
Kejari Penajam Tahan Pejabat Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Kamis, 28 Maret 2019 16:25 WIB
Puluhan hektare lahan yang terbagi dalam 50 surat keterangan kepemilikan tanah ditandatangani tersangka pada 29 Maret 2010,