Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak menghalangi proses hukum pejabat yang ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat karena terlibat dugaan tindak pidana.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat dihubungi, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait penahanan salah satu pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten yang dilakukan Kejari setempat..
Sekkab memastikan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak akan menghalangi proses hukum pejabat aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
"Pemerintah kabupaten tidak menghalangi jalannya proses hukum, dan pejabat yang diduga terlibat tindak pidana itu juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku," tegas Tohar.
Pejabat tersebut resmi ditahan Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara pada 27 Maret 2019, karena diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikuasai negara.
Kasus pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikuasai negara itu bergulir, berawal dari laporan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim pada 23 April 2017.
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, diduga terlibat karena menandatangani 50 surat keterangan kepemilikan tanah yang dikuasai negara pada 29 Maret 2010.
Surat keterangan kepemilikan tanah itu diterbitkan di atas lahan PT KMS yang berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
PT KMS melaporkan kasus tersebut karena perusahaan memiliki sertifikat HGU (hak guna usaha) di atas lahan yang diterbitkan surat keterangan kepemilikan tanah itu.
Pejabat yang diduga ikut terlibat itu, yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, pada 2010 menjabat sebagai Camat Penajam.
"Pejabat yang ditahan diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari pengadilan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial akan ditunjuk pejabat pelaksana harian," kata Tohar.
Penajam Tidak Halangi Proses Hukum Pejabat Terlibat Pidana
Minggu, 31 Maret 2019 15:28 WIB
Pemerintah kabupaten tidak menghalangi jalannya proses hukum, dan pejabat yang diduga terlibat tindak pidana itu juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,