Penajam Paser Utara (ANTARA) -
"Saat ini kami masih telusuri untuk mencari bukti apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam penggunaan aset daerah dan pembangunan sekolah itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin dikonfirmasi di Penajam, Kamis.
"Jika dalam pengumpulan bukti-bukti ditemukan tindak pidana, baru dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti terhadap perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus dugaan penyelewengan penggunaan aset daerah yang dikelola menjadi Penajam Suite Hotel itu, tambah Kajari, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.
"Kemudian sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara pada tahun 2024 juga melakukan pendalaman terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yakni penggelapan surat berharga pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Penajam 2 dan penyelewengan pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2021–2022.
"Sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait perkara dugaan penggelapan surat berharga BSI KCP Penajam 2," katanya lagi.
"Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Perumda Benuo Taka tahun 2021–2022 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," imbuh Kajari.
Ia menambahkan apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah adanya indikasi tidak pidana korupsi pada perkara itu, penyidik akan menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.