Penajam (ANTARA) - Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang tidak melaksanakan tes urine terhadap tenaga honorer sebagai persyaratan perpanjangan kontrak terancam diberikan sanksi.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui,Rabu, menegaskan, pimpinan SKPD yang belum melaksanaan tes urine harus segera mengajukan usulan pemeriksaan urine bagi tenaga honorer.
Pemeriksaan urine bagi Tenaga Harian Lepas(THL) atau honorer kata Sekkab, wajib dilaksanakan oleh seluruh SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tes urine terhadap THL atau honorer itu dilakukan sebelum THL yang bersangkutan menandatangani kontrak kerja pada 2019," ujar Tohar.
Jadi menurutnya bagi THL atau honorer yang belum melakukan pemeriksaan urine tidak dapat menghindar, karena wajib melakukan tes urine untuk memperpanjang kontrak kerja.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan surat edaran menyangkut pemeriksaan urine bagi seluruh pegawai yang bertugas di setiap SKPD atau OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Tohar meminta seluruh OPD atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara, mentaati surat edaran tes urine tersebut, jika tidak ingin menerima sanksi disiplin.
"Siapapun pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba mendapat sanksi tegas, termasuk PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat," tegasnya.
Lanjut Tohar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak hanya melakukan tes urine terhadap THL, namun pemeriksaan urine juga akan dilakukan terhadap PNS atau ASN serta pejabat secara dadakan.
“Tes urine seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan kebijakan kepala daerah untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan,”ujarnya.
Pemeriksaan urine yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah sebagai bentuk komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.