Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan telah menyelesaikan hingga 90 persen lebih laporan kasus-kasus yang masuk ke lembaga tersebut sepanjang 2017.
"Kami masuk dalam 10 besar ORI yang bisa menyelesaikan kasus yang dilaporkan hingga 90 persen itu," kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan ORI Kaltim Ali Wardana di Balikpapan, Kamis.
Sepanjang 2017, ORI Kaltim menerima sebanyak 84 laporan dari masyarakat yang mayoritas laporan mengenai pertanahan, pendidikan, dan kepolisian.
Jumlah laporan yang masuk itu melalui datang langsung sebanyak 51 laporan, surat (12), telepon (9), surat elektronik (8), laporan inisiatif (2), termasuk dua laporan melalui media massa.
"Sepanjang tahun 2017 dari laporan yang masuk itu, sebanyak 77 laporan berhasil diselesaikan, sedangkan tujuh laporan dalam proses penyelesaian," jelas Ali Wardhana.
Menurut ia, laporan mengenai pertanahan, pendidikan dan kepolisian menjadi sorotan karena jumlahnya terbanyak dibandingkan laporan mengenai hal-hal lain.
"Dari subtansi laporan, pertanahan berjumlah 19, pendidikan ada 15, dan kepolisian sebanyak 12 laporan. Sedangkan lainnya soal kepegawaian, jaminan sosial, kesehatan, informasi publik, dan permukiman," sebut Ali.
Laporan mengenai pendidikan itu, antara lain berkenaan penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri.
Sejumlah sekolah dilaporkan warga karena dianggap melakukan praktik tidak jujur saat menerima siswa baru, sehingga mengakibatkan putra-putri warga yang memenuhi syarat malah tidak diterima di sekolah yang bersangkutan.
Temasuk juga kasus-kasus ujian nasional, hingga ujian penerimaan pegawai negeri sipil.
Jika berdasarkan lokasi kejadian, hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur memiliki kasus. Kota Balikpapan, Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Paser ada dalam daftar ORI Kaltim.
"Kami menargetkan penyelesaian laporan mencapai 100 persen untuk tahun ini. Lainnya juga penguatan jejaring pengawasan pelayanan publik dengan masyarakat sipil, insan pers, lembaga swadaya masyarakat, kelompok atau organisasi keagamaan, kelompok rentan, difablel, dan minoritas," lanjut Ali Wardhana.
Disamping itu, ORI Kaltim juga melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik di beberapa kota dan kabupaten di Kaltim pada 2017, yakni di Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Berau.
"Dari survei itu diketahui Balikpapan yang sebelumnya kuning menjadi hijau, kemudian Kukar juga sudah hijau, tetapi Samarinda masih kuning. Hijau itu menandakan kepatuhan standar pelayanan publik sudah baik, kuning itu sedang, dan merah yaitu rendah," jelas Ali Wardhana. (*)
Ombudsman Kaltim Selesaikan 90 Persen Laporan Masuk
Jumat, 12 Januari 2018 0:23 WIB