Penajam (Antaranews Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membekuk BA (26 tahun) yang diduga anggita sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor antarkota/kabupaten yang cukup lama beroperasi di daerah itu.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Besar Sabil Umar saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan, tersangka BA yang diringkus pada Jumat (29/12) sudah menjadi target operasi kepolisian setempat.
"BA diduga merupakan salah satu pelaku dari sindikat besar curanmor (pencurian kendaraan bermotor) antarkota/kabupaten," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan tujuh tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kawanan BA. Polisi juga tengah mendata daftar TO (target operasi) baru dari penangkapan BA .
"Ada sejumlah nama yang kami duga sebagai kawanan BA saat melakukan aksi pencurian," ungkap Sabil.
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan BA akan dilimpahkan ke Kepolisian Resor Balikpapan, sembari Polres Penajam Paser Utara terus melakukan pengembangan kasus itu.
"Saat melakukan penangkapan terhadap BA, ada dua kendaraan bermotor yang TKP-nya berada di wilayah Balikpapan," tambah kapolres.
BA yang bekerja sebagai buruh harian lepas di wilayah Kecamatan Sepaku, ditangkap polisi saat hendak menjual kendaraan bermotor hasil curiannya.
"Polisi membekuk BA di Kawasan Desa Semoi 1, Kecamatan Sepaku, saat akan menjual kendaraan bermotor hasil curian," ujarnya.
BA mengaku nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari keluarganya. (*)
Polres Penajam Bekuk Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor
Sabtu, 30 Desember 2017 20:17 WIB