Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan proyek tol Balikpapan-Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur membengkak menjadi sekitar Rp530 miliar, dari alokasi pagu awal yang hanya lebih kurang Rp260 miliar.
"Ada sekitar 300 bidang tanah atau sekitar 40 hektare yang harus dibebaskan, seperti untuk jalan pendekat menuju pintu keluar tol di Jembatan Mahkota II Samarinda, sehingga perlu ada alokasi anggaran lagi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim Taufik Fauzi di sela mendampingi Gubernur Awang Faroek Ishak meninjau proyek tol Balikpapan-Samarinda, Selasa (5/12).
Secara keseluruhan, lanjut Taufik, proses pembebasan lahan proyek tol sudah mencapai sekitar 95 persen dan beberapa masalah lahan yang masih mengganjal diproyeksikan bisa diselesaikan pada Desember 2017.
"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang lahan warganya terkena proyek tol, juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan kejaksaan untuk memperlancar masalah pembebasan lahan. Insyaallah Desember ini bisa tuntas semua," ujarnya.
Data Dinas PUPR Kaltim mencatat status lahan bebas proyek tol Balikpapan-Samarinda hingga akhir Nopember 2017 masing-masing untuk Seksi I (KM 13-Samboja) mencapai 97,27 persen, Seksi II (Samboja-Muara Jawa) 87,57 persen, Seksi III (Muara Jawa-Palaran) 97,26 persen, Seksi IV (Palaran-Jembatan Mahkota II) 91,10 persen, dan Seksi V (KM 13-Sepinggan) 94,74 persen.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga memberikan perhatian lebih terhadap pembebasan lahan agar masalah tersebut tidak sampai mengganggu pengerjaan pembangunan proyek tol sepanjang 99,02 kilometer.
"Sebenarnya warga yang lahannya terkena proyek tol sangat mendukung program pemerintah dan bersedia lahannya dibeli dengan harga wajar. Kalau masih ada yang menghambat, tentu ada aturan (undang-undang) yang bisa digunakan untuk menyelesaikan," ujarnya.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail yang turut mendampingi gubernur dalam peninjauan itu mengatakan, Pemerintah Kota Samarinda siap mendukung kelancaran pembebasan lahan proyek tol yang ada di wilayahnya.
"Kami siap `back up` penuh, demi kelancaran pembangunan," tegas Nusyirwan.
Beberapa waktu sebelumnya, sebanyak 22 bidang tanah milik warga di Samarinda yang pembebasannya sempat berbelit-belit telah diselesaikan melalui jalur pengadilan dan selanjutnya dilakukan pembayaran lahan yang terpakai itu sesuai putusan majelis hakim.
Sementara lahan dan bangunan milik TNI AD di Kelurahan Manggar, Balikpapan, yang terkena proyek Seksi V juga telah dicarikan lahan pengganti berikut bangunannya oleh Pemprov Kaltim.
"Saya sangat berharap masalah pembebasan lahan benar-benar bisa diselesaikan pada Desember ini, sehingga pembangunan bisa lancar dan target penyelesaian proyek tol Balikpapan-Samarinda pada 2018 terealisasi," tegas gubernur. (*)