Penajam (ANTARA Kaltim) -Â Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya menetapkan pola pemberian insentif bagi pegawai negeri sipil pada 2018 berdasarkan absensi atau tingkat kehadiran sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, setelah malalui pembahasan cukup panjang akhirnya menetapkan insentif pegawai berdasarkan jumlah kehadiran.
"Pola pemberian insentif pegawai yang akan diberlakukan pada 2018 itu mengikuti saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memperhatikan tingkat kehadiran pegawai," jelasnya.
Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara merencanakan pemberian insentif berdasarkan kinerja, namun berubah setelah rekomendasi KPK mengerucut pada absensi atau tingkat kehadiran.
"Pengurangan insentif pegawai itu disesuaikan nilai insentif yang diperoleh masing-masing pegawai dengan perhitungan yang telah ditetapkan," ujar Alimuddin yang juga Sekretaris TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, perhitungan pemotongan insentif harian tersebut, yakni nilai insentif yang biasa diperoleh per bulan dikali 50 persen dan dibagi 20 persen.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan memotong insentif pegawai yang datang terlambat dengan perhitungan dibagi 25 persen dari jumlah insentif yang biasa diperoleh.
Hari kerja ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam satu bulan diasumsikan 20 hari. Pengawasan absensi atau tingkat kehadiran pegawai untuk pemberian insentif menuntut pengawasan berjenjang di masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Pejabat eselon II dan III diawasi langsung oleh sekretaris kabupaten, sementara pejabat eselon IV diawasi pimpinan organisasi perangkat daerah masing-masing. Pegawai yang tidak masuk kerja, selain dipotong insentifnya juga diberikan sanksi indisipliner.(Kominfo PPU)
Pola Pemberian Insentif Pegawai Penajam Berdasarkan Absensi
Jumat, 3 November 2017 21:31 WIB