Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri menangkap pemilik administrator dari Portal Berita Suara
News, Fajar Agustanto yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran
nama baik terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.
"Yang bersangkutan ditangkap karena telah memposting pemberitaan
pada 4 September 2017," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Akbar yang
merupakan politisi Partai Nasdem tersebut yang teregister dalam Laporan
Polisi Nomor LP/908/IX/2017/Bareskrim pada 7 September 2017 lalu.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Suromulang Dalam V Kelurahan
Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
"Saat ini tersangka masih diperiksa untuk diambil keterangannya di
Polsek Prajurit Kulon, Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.
Sementara postingan Fajar dalam portal berita Suara News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:
1. Akbar Faisal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.
2. Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar, Bandung.
3. Akbar Faisal menikmati uang haram e-KTP.
4. Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 45
Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP. (*)
Polisi Tangkap Penyebar Hoax soal Anggota DPR Akbar Faisal
Jumat, 27 Oktober 2017 17:49 WIB