Balikpapan (ANTARA) - Polda Kaltim merangkul pers untuk menangkal adanyahoax (berita bohong) dan black campaign serta tindakan rasisme menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang.
"Kami menyadari bahwa pers atau media massa ini menjadi ujung tombak untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Balikpapan, Kamis (27/6).
Dia mengatakan pada dasarnya setiap pelaksanaan Pilkada terutama pada saat pelaksanaan kampanye tidak menutup kemungkinan akan ada indikasi terjadi Black Campaign, hoax dan rasis. Maka, Polri terus melakukan upaya untuk menghilangkan permasalahan tersebut.
“Salah satunya terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan memberikan literasi, di sinilah peran media untuk menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia menuturkan, informasi yang disampaikan pers menjadi opini di masyarakat, dimana berita yang bagus dengan menyajikan fakta dan dapat mengedukasi masyarakat, maka hal itu yang diharapkan.
“Disini kami menyamakan persepsi, apa yang harus kami lakukan pada momentum Pilkada, lebih lagi kepada Kepolisian bagaimana bisa memberikan pelayanan pengamanan dalam Pilkada tersebut, supaya aman, nyaman dan kondusif,” katanya.
Oleh sebab itu, melalui Bidang Humas Polda Kaltim dapat menyampaikan sejumlah tema-tema yang akan menjadi masukan bagi masyarakat dengan harapan masyarakat akan sadar dan kuat akan literasi terhadap informasi diberikan.
“Apalagi zaman sekarang, dimana media sosial sangat terbuka, dimana informasi yang bisa menyaring adalah individu itu sendiri,” tuturnya.
Artanto menuturkan, Polda Kaltim saat ini juga terus melakukan patroli Siber dengan memonitor semua kegiatan yang terjadi di dunia maya secara maksimal.
Dia menjelaskan, Unit Patroli Siber sendiri bertugas memelihara keamanan masyarakat yang aktif menggunakan internet atau netizen di ruang siber dengan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan Siber.
“Kami juga berperan langsung dalam memberikan edukasi masyarakat terkait implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar mereka tidak menjadi korban apalagi terjerumus menjadi pelaku kejahatan Siber,” demikian Artanto.