Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita sebanyak lebih kurang 6 kilogram narkoba jenis amfetamin atau sabu-sabu dari seseorang yang diinisialkan sebagai N bin IBR (67 tahun).
Narkoba yang juga disebut sabu-sabu itu rencananya akan diselundupkan dan dijual di Sulawesi Selatan.
"Saat kami tangkap, narkobanya terbagi dalam enam paket besar dengan berat 1,1 kg dan 5 lagi 900 gram lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Polisi Kris Erlangga AW di Balikpapan, Senin.
Narkoba sebanyak itu diketahui bernilai hingga Rp1,8 miliar, mengacu harga per gram Rp200 ribu. Narkoba sebanyak itu juga bisa dipakai untuk menjerumuskan sekitar 30.000 orang dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kombes Erlangga, polisi melacak N sejak dari Tarakan, Kalimantan Utra, pada 9 Oktober. Dari kota yang juga berjuluk Kota Minyak itu, N menuju Kota Minyak lainnya, yaitu Balikpapan dengan menggunakan rute transportasi umum dan biasa.
"Dia mulai dengan menyeberang ke Tanjung Selor dengan naik speedboat," tutur Kombes Erlangga.
Tanjung Selor adalah ibu kota Provinsi Kalimantan Utara, jaraknya sekitar dua jam perjalanan dengan speedboat dari Tarakan yang berada di pulau terpisah dengan daratan Kalimantan.
Di Tanjung Selor, N menyewa mobil jenis minibus merk Avanza untuk meneruskan perjalanan ke Balikpapan. Ia melewati Tanjung Redeb, Berau, yang sudah masuk Kalimantan Timur, lalu Sangatta, Bontang, dan Samarinda.
N sampai di Samarinda Minggu 15 Oktober pada pukul 09.00 pagi. Hanya istirahat satu jam, ia segera melanjutkan ke Balikpapan, ke Pelabuhan Ferry Kariangau untuk menyeberang ke Mamuju, Sulawesi Selatan. Jarak antara Tanjung Selor-Balikpapan tidak kurang dari 800 km.
"Saat mobil berhenti di loket tiket itulah kami menangkap yang bersangkutan," kata Kombes Erlangga.
Sopir mobil travel sempat ditahan polisi hingga 5 hari untuk turut dimintai keterangan. Sopir itu kemudian dilepaskan karena tidak ditemukan kaitan dengan N dan bisnis narkoba.
Kepada polisi, N antara lain mengaku dijanjikan upah hingga Rp120 juta untuk mengangkut barang terlarang tersebut. Upah baru akan dibayar di tempat tujuan.
"Dia baru dibayar Rp1,5 juta," kata Kombes Erlangga.
Polisi menjerat N dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dari Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Di sisi lain, polisi juga memastikan bahwa amfetamin yang dibawa N adalah buatan lokal Tawau, dan bukan merupakan terusan dari China. Kota-kota besar di Indonesia menjadi target penjualan narkoba tersebut.
Sampai dengan Oktober ini, polisi sudah menggagalkan 6 upaya transportasi besar narkoba, dengan besaran mulai dari 3 kg hingga 11 kg. (*)
Polda Kaltim Sita 6 Kg Sabu-sabu asal Tawau
Senin, 23 Oktober 2017 17:35 WIB