Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
masih mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga
dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc,
sehubungan dengan adanya transfer dana hingga Rp18,8 triliun dari
wilayah Guernsey ke Singapura.
"Kami masih terus mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dalam hal ini," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada
Antara saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dian mengatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk menyimpulkan
adanya modus pencucian uang. Yang pasti, kata Dian, yang terlibat dalam
transfer dana fantastis tersebut terdiri dari entitas pengusaha
(individu) dan juga korporasi.
Indikasi sementara lainnya, kata Dian, adalah pelanggaran perpajakan
dengan menhindari atau menyembunyikan aset guna menghindari kewajiban
pajak (tax evasion). Transfer dana tersebut dilakukan pada akhir
2015 atau tepat sebelum Guernsey menerapakan "Common Reporting
Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara
otomatis terkait pajak.
PPATK sudah menyerahkan hasil analisis ke Ditjen Pajak. Namun, Dian
menegaskan, pelanggaran pajak masih bersifat dugaan sementara. Dia
meminta untuk menunggu penjelasan resmi dari Ditjen Pajak.
"PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU nya. Saya kira agar tidak
menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak
perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi Ditjen Pajak,"
ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK) sudah meminta anak usaha Standard
Chartered Plc di Indonesia untuk memberikan klarifikasi. OJK akan
menentukan sikap setelah selesai mendalami penjelasan dari Standard
Chartered Indonesia.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru menjawab tindak lanjut kepada Standard Chartered.
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator
di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard
Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar
dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke
Singapura pada akhir 2015.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.
Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank
mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey
menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global
pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Investigasi juga dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral
Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas
keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. (*)
PPATK Selidiki Indikasi TPPU dari Transfer Rp18,8 Triliun ke Singapura
Senin, 9 Oktober 2017 13:29 WIB