Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) yang terdiri
dari empat bank Badan Usaha Milik Negara memutuskan tidak memungut
biaya pengisian saldo uang elektronik (e-money).
"Himbara akan
lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi," kata anggota
Himbara yang juga Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
(BRI) Suprajarto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Empat bank
Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah
PT. Bank Mandiri Persero Tbk, BRI, PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk
dan PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
Direktur Perbankan
Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan tidak
mempersoalkan jika Himbara tidak mengenakan biaya isi saldo uang
elektronik. "Namun, jika ada biaya uang elektronik, seharusnya
ditanggung pihak yang paling menerima manfaat dari uang elektronik itu,"
kata dia.
Kalangan industri perbankan sebelumnya mengusulkan
kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan
sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.
Sebelum
pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur
Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi
saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.
Agus
menjelaskan BI membolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang
elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya
investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik,
layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.
Mengingat pada 31
Oktober 2017 pembayaran jasa penggunaan jalan tol di seluruh Indonesia
harus menggunakan uang elektronik, maka perbankan juga harus menyediakan
loket dan tenaga SDM di area sekitar jalan tol agar kebutuhan
masyarakat untuk membayar jasa jalan tol terpenuhi.
"Kita harus
meyakinkan bahwa saat masyarakat membeli uang elektronik untuk jalan
tol, itu harus tersedia secara luas. Oleh karena itu BI mengizinkan
untuk ada tambahan biaya," ujar Agus. (*)
Bank BUMN Pastikan Tak Pungut Biaya Saldo e-Money
Selasa, 19 September 2017 12:25 WIB