Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih memiliki utang kepada kontraktor pelaksana kegiatan atau proyek yang nilainya mencapai Rp7,6 miliar.
"Utang sebanyak itu itu meliputi kegiatan pengadaan barang, konstruksi, konsultasi, dan retensi," jelas Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Ia menjelaskan utang tersebut merupakan tunggakan yang belum dibayarkan kepada kontraktor yang mengerjakan kegiatan fisik, pengadaan barang dan pengawasan pada 2008/2009 dan 2014.
Secara keseluruhan ada lebih kurang 40 paket reguler yang telah dikerjakan, namun sampai sekarang belum dibayar atau dilunasi Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Marjani, utang pembayaran kegiatan atau proyek yang mencapai miliaran rupiah tersebut merupakan kelalaian dari rekanan atau kontraktor pelaksana kegiatan.
"Pencairan pembayaran tertunda, sebab kontraktor terlambat dalam pengerjaan atau lupa mengurus retensi (uang jaminan). Mungkin karena kontraktor lupa atau apa, yang jelas retensinya belum diurus, sehingga tidak bisa dibayarkan," tegas Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengajukan anggaran pada APBD 2017 untuk melunasi utang kepada pihak ketiga tersebut, namun untuk pencairan anggaran harus melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Rencana awal diusulkan melalui Perubahan APBD 2017, tetapi instruksi kepala daerah agar dianggarkan pada APBD 2017 murni, dengan catatan yang dibayar harus diaudit dulu oleh BPK," papar Marjani.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah melakukan evaluasi dan menyurat kepada BPK untuk melakukan audit lebih kurang 40 paket kegiatan dengan total pembayaran Rp7,6 miliar.
"Pembayaran utang kepada kontraktor pelaksana kegiatan itu dilakukan dalam dua tahap, utang akan dibayarkan kepada rekanan yang dokumennya lengkap," tambahnya.
Salah satu penyebab belum dibayarkannya pembiayaan kegiatan tersebut juga dipengaruhi keterlambatan rekanan atau kontraktor pelaksana kegiatan dalam mengurus berkas FHO (final hand over) atau serah terima pekerjaan akhir setelah masa pemeliharaan berakhir. (*)
Disdikpora Penajam Berutang Rp7,6 Miliar Kepada Kontraktor
Jumat, 13 Januari 2017 14:19 WIB