Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol
Rikwanto mengatakan apabila ada demonstrasi susulan setelah aksi damai 4
November 2016 lalu, maka unjukr rasa itu sudah tidak revelan lagi.
"Kalau
dikaitkan unjuk rasa yang 4 November temanya proses Ahok, sekarang
sudah diproses hukum sedang berjalan dan kami proses secepatnya. Jadi
kalau ada niat unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak relevan lagi,"
kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dia menghimbau
sebaiknya tidak usah ada unjuk rasa kembali dan lebih baik mengawal
kasus Ahok sampai selesainya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan
dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Itu lebih baik dan lebih fokus dari pada ada unjuk rasa lagi," ucap Rikwanto.
Namun, ia menegaskan polisi tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi apabila ada unjuk rasa kembali.
"Ada
undang-undang yang memperbolehkan tetapi unjuk rasa tidak boleh
anarkistis, tidak boleh merusak, dan tidak boleh menganiaya," ucap
Rikwanto.
Pada 4 November silam, sejumlah organisasi masyarakat,
keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar
Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta.
Awalnya, aksi berjalan
damai namun massa mulai anarkistis selepas shalat Isya sehingga polisi
melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Akibat kerusuhan itu 350 orang dari aparat gabungan dan massa pengunjuk rasa terluka dan 21 kendaraan hancur dirusak demonstran.
Bareskrim
Polri sendiri telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif
Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait
ucapan yang dilontarkan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27
September 2016. (*)
Polri Tegaskan Demo setelah 4 November Tak Relevan Lagi
Jumat, 18 November 2016 15:28 WIB