Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menangkap dua perempuan diduga menggunakan narkoba di sebuah tempat kos.
"Kedua perempuan tersebut kami ringkus di sebuah tempat kos- kosan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (15/10)," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Senin.
Kedua perempuan pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tersebut kata Belny Warlansyah, yakni PM (22) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir serta An (30) warga Jalan Agus Saling, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar.
Dari penggerebekan di rumah kos yang ditempati PM itu lanjut Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,82 gram senilai Rp350 ribu, dua pipet kaca, satu sendok penakar, satu sedotan, seperangkat alat isap sabu atau bong serta satu unit telepon genggam.
"Kedua perempuan itu masih kami periksa intensif untuk mengembangkan penyelidikan," kata Belny Warlansyah.
Selain dua perempuan tersebut lanjutnya, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda pada Minggu (16/10) di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang, juga berhasil menangkap dua pemuda, terkait penyalahgunaan narkoba.
Kedua pemuda yang diringkus itu, kata Belny Warlansyah, yakni ABS (24) dan DW (28), keduanya Warga Jalan Rukun 2B, RT 13, Kelurahan Rapak, Kecamatan Loa Janan.
Dari tangan kedua pemuda itu, kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita, satu paket sabu-sabu seberat 1,41 gram senilai Rp700 ribu, satu telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Saat penangkapan, keduanya sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam botol air mineral. "Keduanya masih terus kami mintai keterangan untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah. (*)