Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih terus mendalami jaringan pelaku perdagangan telur penyu di daerah itu.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap saat melansir 4.600 butir telur penyu. Kami akan menelusuri siapa-siapa yang terlibat pada perdagangan telur penyu tersebut," ujar Kapolsek Tanjung Rebeb, Kabupaten Berau, Ajun Komisaris Polisi Surya Irianto, dihubungi dari Samarinda, Senin.
Polisi lanjut Surya Irianto belum melakukan penahanan terhadap WS (60), pelaku perdagangan telur penyu yang ditangkap personel Polsek Tanjung Redeb pada Jumat malam (26/8).
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pengungkapan kasus perdagangan telur penyu tersebut, termasuk terus berkoordinasi dengan tim dari Profauna," kata Surya Irianto.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku 4.600 butir telur penyu yang disita polisi tersebut diambil dari Pulau Maratua, salah satu pulau terluar yang ada di Kabupaten Berau.
Kepada polisi, pelaku kata Surya Irianto, baru sekali melakukan perdagangan telur penyu.
Telur penyu tersebut dibeli dari Pulau Maratua Rp4000 kemudian akan dijual Rp7.000 per butir.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perdagangan telur penyu yang diambil dari Pulau Maratua dan hanya akan di jual di wilayah Kabupaten Berau. Itulah yang masih terus kami dalami hingga saat ini. Kami berupaya memproses kasus ini secepatnya agar sebagian telur penyu yang diamankan tersebut dapat diambil untuk ditetaskan di pulau ," jelas Surya Irianto.
Pengungkapan kasus perdagangan telur penyu tersebut berlangsung pada Jumat malam (26/6).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas seseorang yang sedang melansir enam boks telur penyu kemudian langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tanjung Redeb.
Setelah mengecek, polisi mendapati WS sedang membungkus 4.600 telur penyu ke dalam plastik berwarna hitam, kemudian dibungkus lagi menggunakan plastik yang lebih besar dan dimasukkan ke dalam karton lalu diikat.
Koordinator "Protection of Forest and Fauna" atau Profauna Borneo, Bayu Sandi memberi apresiasi kepada Polsek Tanjung Redeb, yang berhasil mengungkap kasus pencurian dan perdagangan 4.600 telur penyu tersebut.
"Telur penyu sebanyak 4.600 butir tersebut jumlahnya sangat fantastis sehingga kami memberi apresiasi terhadap keberhasilan kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku," ujar Bayu Sandi..
"Pengungkapan ini merupakan sebuah langkah baik dan sebagai kemenangan konservasi karena selama ini kami sudah melakukan monitoring dan investigasi serta edukasi ke seluruh wilayah Kabupaten Berau. Tetapi, memang harus ada penegakan hukum, karena jika tidak, maka langkah preventif yang selama ini kami lakukan, akan sia-sia," katanya.
Profauna Borneo lanjut Bayu Sandi, meminta pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta pihak terkait agar 4.600 butir telur penyu yang disita tersebut, sebagian saja yang disimpan sebagai barang bukti, selebihnya ditanam di pulau, untuk mempersiapkan adanya kemungkinan masih bisa ditetaskan.
Profauna juga tambah dia berharap agar pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawet bahan tumbuhan dan satwa ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. (*)
Polisi Dalami Perdagangan Telur Penyu di Berau
Senin, 29 Agustus 2016 19:28 WIB