Surabaya (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
menyatakan bahwa lokalisasi yang berada di Indonesia saat ini tersisi 69
titik dan diharapkan tuntas penutupannya pada Desember 2019.
"Penutupan terakhir adalah di Kalimantan Timur yang ditutup serentak
sebanyak 22 lokalisasi," ujarnya kepada wartawan di sela kunjungannya
di eks lokalisasi Dolly di Surabaya, Kamis.
Beberapa hari sebelum di Kalimantan Timur, kata dia, lokalisasi di
Balung Cangkring, Kota Mojokerto juga ditutup sekaligus menjadi yang
terakhir di Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, dari total 168 titik
lokalisasi di Tanah Air, sebanyak 99 titik lokalisasi telah ditutup oleh
Pemerintah Pusat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi maupun
daerah.
Sebelum ini, Jatim merupakan provinsi terbanyak memiliki pusat
prostitusi dengan 47 titik, namun saat ini telah tuntas seluruh
penutupannya dan patut menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
"Sekarang yang tertinggi adalah Jawa Barat dengan 11 titik,
Kalimantan Tengah 10 titik, Kepulauan Riau 10 titik, Riau 9 titik, serta
menyebar di beberapa daerah antara 1-4 titik lokalisasi," kata ketua
umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama tersebut.
Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, menyusul lokalisasi di Tangerang
akan ditutup setelah pemerintah setempat berkomitmen, bahkan para wanita
tuna susila sekarang tengah mengikuti masa pelatihan.
Menurut dia, penutupan lokalisasi tidak bisa serta-merta dilakukan
tanpa adanya upaya peningkatan terhadap kesejahteraan penghuni maupun
warga terdampak sehingga perlu adanya kerja sama antarpihak.
Di sisi lain, Kementerian Sosial RI menargetkan pada Desember 2017
akan bebas anak jalanan serta orang yang dipasung, kemudian pada
Desember 2018 akan diselesaikan persoalan anak berhadapan dengan hukum.
Ia menilai seorang anak yang tindak pidana seharusnya tidak
dimasukkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menggantikannya ke
lokasi lebih tepat untuk pembinaan.
"Kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun maka dibawa ke anak
berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan kalau di atas tujuh tahun
ancamannya maka dimasukkan LPKA," katanya.
Ia mencatat, saat ini masih terdapat 59 persen anak yang ancaman
hukumannya di atas tujuh tahun masih berada di lapas dan berbaur dengan
narapidana dewasa, kemudian 48 persen ABH juga masih ada di lapas.
"Inilah pekerjaan rumah pemerintah dengan menyiapkan infrastruktur,
yaitu di atas tujuh tahun adalah tugas Kemenkumham, dan di bawah tujuh
tahun tugasnya Kemensos," katanya. (*)
Lokalisasi di Indonesia Tersisa 69 Titik
Jumat, 3 Juni 2016 9:35 WIB