Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak
masyarakat untuk melaporkan ke nomor Call Center 1500771 jika melihat
di lingkungannya terjadi kekerasan terhadap anak.
"Ada call center di 1500771 ketika ada kasus kekerasan terhadap anak
yang sejak Juli diluncurkan beroperasi 24 jam dalam sehari dan tujuh
hari dalam sepekan," kata Mensos di Jakarta, Selasa.
Dengan call center tersebut, laporan dari seluruh masyarakat
Indonesia bisa segera masuk ketika mengetahui terjadi kekerasan terhadap
anak, dan tahu harus ke mana mendapatkan perlindungan yang aman.
"Call center jadi tempat menyampaikan informasi ketika terjadi
kekerasan terhadap anak. Sehingga, tim Kemensos bisa memberikan respon
yang cepat. Saat ini, ada 19 shelter walaupun tidak semua milik
Kemensos, tapi sudah ada konektivitas pelayanan kesejahteraan anak,"
katanya.
Mensos mengatakan, perlindungan terhadap anak merupakan persoalan
serius yang membutuhkan sinergitas antarinstansi, kementerian dan
lembaga, termasuk pemerintah daerah.
"Secara keseluruhan angka kekerasan terhadap anak menurun. Tetapi
akses masyarakat dan huntingnya media untuk mendeteksi persoalan itu
menjadi lebih luas dan publikasi relatif banyak yang bisa dimunculkan,"
ujar Mensos.
Kemensos, kata Khofifah melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti
Peksos) Perlindungan Anak (PA) melakukan pendeteksian pada titik-titik
yang dianggap rawan, agar bisa segera direspon dengan cepat.
"Saya memantau melalui Sakti Peksos PA, sehingga ketika terjadi
kasus kekerasan terhadap anak bisa segera diberikan repson yang cepat,
baik untuk keperluan untuk visum, penanganan trauma healing dan
konseling bagi korban maupun keluarga," ucapnya.
Namun, bagi pelaku yang merupakan anggota keluarga si korban memang
sedikit masih sensitf. Hal itu harus mendapatkan treatment, karena anak
ketakutan ketika mereka harus kembali ke rumah.
"Masih perlu upaya yang serius karena si korban ketakukan ketika
harus kembali ke rumah, misalnya dalam kasus incest, karena yang tahu
saja terkadang menutup mata," ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan mengimpelementasikan Surat Edaran
(SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada akhir 2015. Dalam SE
disebutkan di setiap RT dan RW agar disipakan 5-10 orang menjadi
relawan perlindungan anak.
"Efektif tidaknya tergantung komitmen bupati/wali kota. Saya
berharap apa yang sudah ditemukan tim berbagai media bisa menjadi
warning dan kewaspadaan bagi masyarakat di lini paling bawah agar
menyiagakan tim 5-10 orang jadi relawan perlindungan anak," katanya. (*)
Mensos: Laporkan Kekerasan Anak ke Call Center 1500771
Selasa, 29 November 2016 16:46 WIB