Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan pengadaan lahan Rumah Pemotongan Unggas yang saat ini sedang diproses Kepolisian Resor (Polres) Balikpapan sudah dilaksanakan pemerintah kota sesuai dengan prosedur.
"Itu sudah ditangani kepolisian, kalau dari segi administrasi prosedur sudah benar. Kita belum tahu apa yang menjadi temuan kepolisian," kata Rizal di Balikpapan, Kamis.
Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan RPU di kawasan Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Sesuai dengan prosedur maksudnya pengadaan RPU itu sudah dilakukan melalui proses tahapan perencanaan dan pelaksaan. Jika ada temuan lain dari kepolisian, ia mengaku belum mengetahuinya.
"Proses pelaksanaan pembebasan lahan, prosedurnya harus berdasarkan hasil penilaian apresal dan saya dapat laporan dari pelaksana bahwa harga apresal yang dibayarkan itu justru dibawa oleh apresal, jadi benar saja prosedurnya. dikelola sendiri apresalnya," kata Wali Kota.
Pembebasan lahan RPU itu berpedoman pada penetapan harga apresal, dan hal itu diakuinya sudah dilakukan.
"Itu kita lewati dan bahkan katanya realisasinya di bawah harga apresal, sedangkan harga apresal berpatokan dengan harga tertinggi," kata Rizal.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengadaan RPU itu ditetapkan Rp2,5 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan, namun dalam pelaksanaanya ditetapkan menjadi Rp12,5 miliar. Lalu realisasinya di bawah harga yang sudah ditetapkan.
"Apakah ada naik harga atau apa kita belum tahu," kata Rizal.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakot Balikpapan, Chaidar menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diterbitkan pada Juni 2014.
"itu sudah mencantumkan untuk pengadaan lahan RPU sebesar Rp12,5 miliar dan angka ini tidak boleh bergerak," kata Chaidar.
Dalam penyusunan anggaran di tahun 2014 Chaidar mengungkapkan,berdasarkan pada ketersedian dana, sehingga tim anggaran pemkot menginformasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun program kerjanya.
Termasuk program anggaran yang disesuaikan dengan pagu anggaran 2014 murni.
"Karena waktu itu saya yang jadi kepala DPKP. Dalam proses pengadaan anggaran dengan dewan, akhirnya di kita sendiri merasionalisasikan anggaran karena defisit. Dirasionlisasikan lagi turun menjadi Rp2,5 miliar. Akhinya kita buat itu yang disebut dengan asistensi RKA (Rencana Kerja dan Anggaran). Dibahas lagi dengan DPRD, DPRD memandang lagi kepada KUAPPAS yang Rp12,5 miliar," kata Chaidar.
DPRD memiliki alasan bahwa kalau ingin membangun fasilitas umum RPU harus berdasarkan feasibility study (FS) yang menghendaki supaya luasnya itu antara 5-6 hektare. Kalau disediankan cuman anggaran Rp2,5 hektare analisanya bahwa ini kan nantinya dibelikan hanya satu hektare, katanya.
DPRD meminta, sesuai dengan yang dicantumkan KUAPPAS sebesar Rp12,5 miliar untuk luasan enam hektare.
"Disitulah yang bisa rancu di dalam menerima, antara dua perencanaan dan pelaksanaan. Kalau di dalam pelaksanaan ada pandangan lain, itu nanti ketetapan hukum yang bisa menilai," kata Chaidar. (*)
Wali Kota Balikpapan: Pengadaan Lahan RPU Sesuai Prosedur
Jumat, 4 Maret 2016 9:14 WIB