Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu regulasi atau aturan terkait perubahan status kelurahan menjadi desa.
"Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait perubahan status kelurahan menjadi desa belum bisa direalisasikan karena terkendala belum adanya regulasi pemerintah pusat yang mengatur perubahan status tersebut," ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Margono Sutanto saat dihubungi di Penajam, Rabu.
Selama peraturan tersebut belum diterbitkan lanjut Margono Sutanto, BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya bisa menginventarisir usulan dari masing-masing kelurahan di daerah itu.
Sampai saat ini tambah Margono Sutanto, sudah ada dua kelurahan yang menyampaikan secara resmi perubahan status menjadi desa ke BPMPD Kabupaten Paser Utara yakni, Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Sepaku.
"Dua kelurahan di Kecamatan Sepaku itu, telah memenuhi prasyarat dalam jumlah penduduk dan karateristik sebagai wilayah pedesaan," katanya.
"Perubahan status kelurahan jadi desa itu perlu dilakukan agar tujuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dapat lebih mudah terwujud," ujar Margono Sutanto.
Perubahan status kelurahan menjadi desa yang diusulkan tersebut tambahnya, diprioritaskan bagi kelurahan yang letaknya jauh dari pusat perkotaan dan pada umumnya, masyarakatnya bekerja sebagai petani.
"Perubahan status itu dilakukan juga sebagai upaya pendekatan pelayanan, efesiensi admnistrasi dan peningkatan perekonomian masyarakat," katanya.
"Namun, karena belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perubahan status kelurahan menjadi desa tersebut sehingga usulan itu terpaksa ditunda, sambil menunggu regulasinya," ucap Margono Sutanto. (*)