Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tidak mencapai target menjadi salah satu kabupaten/kota percontohan penerapan Kartu Identitas Anak atau KIA pada 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Fitermen saat dihubungi di Samarinda, Selasa, menyatakan cakupan pencatatan akta kelahiran di daerahnya tidak mencapai target 75 persen, sebagaimana yang disyaratkan pemerintah pusat bagi kabupaten/kota untuk menjadi percontohan penerapan KIA.
"Persentasi pencatatan akta kelahiran 0-17 tahun di Kota Samarinda masih sekitar 68 persen, sementara syarat yang ditetapkan pemerintah bagi daerah agar dapat menjadi percontohan penerapan KIA tahun ini minimal 75 persen," ujar Fitermen.
Menurut ia, tidak tercapainya target persentase pencatatan akta kelahiran 0-17 tahun tersebut, karena data kependudukan pada periode 1998 hingga 2010 tidak ditemukan.
"Saya baru menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Samarinda pada November 2014 dan sudah berupaya mencari data-data pencatatan akta kelahiran periode 1998-2010, tetapi sampai saat ini datanya tidak ditemukan," katanya.
"Data-data tersebut tidak masuk database sehingga tidak tersimpan di server. Jadi, kemungkinan hal itulah yang membuat Kota Samarinda belum dipilih sebagai salah satu kabupaten/kota yang menerapkan KIA 2016," papar Fitermen.
Namun, ia optimistis pada 2017, Kota Samarinda sudah siap menerapkan Kartu Identitas Anak tersebut.
Kementerian Dalam Negeri memprogramkan pemberlakuan KIA tahun ini sebagai upaya mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kartu ini disebutkan sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Selain sebagai pengenal, KIA juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Perbedaan KIA dan e-KTP adalah KIA tidak menggunakan chip, sedangkan e-KTP memakai chip. Pemberlakukan KIA dibagi dua jenis, yakni umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Pembeda kedua jenis kartu itu terdapat dalam penggunaan foto dalam KIA untuk usia 5-17 tahun, yang berbeda dengan KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto.
Pada 2016, belum semua daerah akan diberlakukan KIA dan akan diberlakukan secara bertahap dan ditargetkan pada 2017, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan KIA. (*)