Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara mengungkapkan jumlah tunggakan pajak di kedua provinsi itu mencapai Rp2,7 triliun dan sebagian wajib pajak sudah menunggak lebih dari lima tahun.
Menurut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) Harry Gumelar yang dihubungi di Balikpapan, Sabtu, tingginya jumlah tunggakan itu menjadi salah satu indikasi bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Kaltim dan Kaltara dalam membayar pajak masih rendah.
"Wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun itu sudah susah dicari," kata Harry Gumelar.
Ia menjelaskan Kanwil DJP bertugas menagih pajak yang kemudian disetor ke pusat, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perusahaan pertambangan.
Meskipun demikian, Harry juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2015 terjadi perbaikan dalam pembayaran pajak, karena ada pertumbuhan sampai 20 persen dari tahun 2014 mengenai jumlah uang yang disetorkan kepada negara.
Dari para wajib pajak yang menunggak itu, Kanwil DJP Kaltimra menargetkan bisa menagih Rp668 miliar sepanjang tahun 2015.
"Kami bisa capai hingga Rp574 miliar," tambah Harry Gumelar.
Realisasi keseluruhan penerimaan pajak dari Kanwil DJP Kaltimra sepanjang 2015 mencapai Rp17,2 triliun atau 73,76 persen dari target penerimaan sebesar Rp23,4 triliun.
Pada 2016, Kanwil DJP Kaltimra akan terus meningkatkan upaya-upaya penagihan bersama-sama dengan pembayaran pajak dengan target keseluruhan sejumlah Rp23,9 triliun.
Menurut Harry Gumelar, target pajak yang disasar juga akan diperluas, karena selain perusahaan atau lembaga bisnis dan lain-lain yang termasuk kategori wajib pajak, orang pribadi yang bukan karyawan juga akan dijadikan objek pajak.
"Kalau karyawan kan gajinya sudah membayar PPh lewat perusahaan tempatnya bekerja. Untuk yang nonkaryawan dan memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak kami lihat cukup banyak, terutama di Samarinda dan Balikpapan," jelas Gumelar. (*)